JAKARTA - Google Indonesia angkat bicara soal kewajiban membayar pajak bagi pengguna akun media sosial atau para selebgram yang menjual dan mempromosikan produknya di media sosial salaah satunya layanan Google.
Head of Corporate Communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana mengatakan, setiap orang yang memiliki pendapatan dapat dinyatakan sebagai subjek pajak. Artinya, siapapun yang memiliki pendapatan harus melaporkannya pada negara.
"Semua orang punya pendapatan yang harus dilakukan, kalau saya punya pendapatan saya lapor. Jadi tergantung dengan masing-masing kan," ujarnya, di Kantor Google Indonesia, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Namun, lanjut Jason, apakah selebgram ingin mentaati atau tidak aturan dari pemerintah. Dirinya meminta harus melihat sikap selebgram tersebut.
"Bisa tanya langsung ke Youtubers ya bagaimananya," ujarnya.
Sekedar informasi, sebagai upaya untuk mendapatkan pemasukan tambahan bagi negara, pemerintah melalui Direktorat Jenderal berencana menarik pajak pada para selebgram. Pungutan pajak yang dikenakan berbeda dengan pungutan pajak bagi pengusaha lainnya.
Tarif pajak yang dikenakan adalah sesuai dengna ketentuan mengenai pajak penghasilan. Aturan ini dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
(Fakhri Rezy)