DJP Siapkan 2 Ujung Tombak Periksa Data Pajak

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 01 Maret 2017 17:57 WIB
Ilustrasi Ditjen Pajak. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajaka (DJP) memperkuat institusi untuk menghadapi berakhirnya program pengampunan pajak (tax amnesty). Ada dua ujung tombak yang tengah dipersiapkan DJP supaya reformasi perpajakan dapat tercapai.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengatakan, dua ujung tombak yang disiapkan yakni account represntatvie (AR) dan fungsional pemeriksa.

Tugas keduanya, yakni meyakinkan wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty benar-benar laporannya sesuai dengan jumlah hartanya. Tak hanya itu, ujung tombak ini akan memeriksa wajib pajak yang selama ini tidak mengikuti tax amnesty.

"(Tugas) pasca-tax amnesty, fungsional pemeriksa ditambah double 4.845. Nanti ditambah juga AR. Tugas AR menghimbau kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan,"tuturnya, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Selama ini, AR hanya bertugas sebagai pelayan dan konsultasi. Namun pasca berakhirnya tax amnesty, tugas AR menjadi pemeriksaan wajib pajak. Dengan begitu pemeriksaan pajak pun menjadi dua kali lipat.

"Nanti ada satu supervisor fungsional pemeriksa. Kalau himbauan tidak tindaklanjuti kami lakukan pemeriksaan," ujarnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya