Menurutnya, aturan pada program ini harus diterbitkan dalam bentuk UU. Diharapkan, masyarakat tak lagi melakukan spekulasi terhadap lahan yang tidak digunakan sama sekali dengan berharap capital gain.
"UU pertanahan akan kita masukkan itu sebagai dasar agar nanti ada ketentuan perpajakannya," jelasnya.
Namun, pemerintah tetap akan berhati-hati dalam menerapkan aturan ini, termasuk di dalamnya pada sektor bank tanah. Hanya saja, pihak swasta perlu memiliki rencana pembangunan yang jelas pada setiap lahan kosong yang dimiliki.
Program ini nantinya akan diterapkan dengan harapkan seluruh lahan menganggur dalam dimanfaatkan untuk pembangunan. Dengan begitu, setiap masyarakat dapat memanfaatkan lahan untuk kepentingan negara, termasuk untuk kepentingan masyarakat kecil.
(Raisa Adila)