Alhasil, pihak kawasan industri dan pemerintah daerah membuka akses antarkawasan dalam upaya meningkatkan akses dari dan kawasan. Berdasarkan catatan Pemkab Bekasi, wilayah Industri di Kabupaten Bekasi pada 2007 seluas 17.000 hektare dan saat ini mengalami perkembangan yang pesat.
Mengacu pada rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi 2011-2031, luas wilayah industri menjadi 23.000 hektare yang tersebar di wilayahnya.
Untuk luasan zona industri dibagi berdasarkan wilayah pengembangan (WP) I, II, dan IV dengan rincian sebagai berikut: WP I Kecamatan: Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Timur; WP II Kecamatan: Serang Baru, Cikarang Pusat, Bojong Mangu. WP IV Kecamatan: Tarumajaya, Babelan, Cabangbungin.
Alhasil, lokasi industri akan mengikuti dan bergantung pada akses yang besar sehingga perkembangannya akan mengikuti jalurjalur utama seperti jalan nasional dan jalan provinsi serta WP I kawasan yang paling besar perkembangannya.
Neneng menjelaskan, pemerintah terus memberikan rasa aman kepada investor dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam rangka mempertahankan keberadaan investasi dengan membuat sistem Bekasi One Stop (Licensing ) Service (BOSS) dalam Bidang Perizinan.
Lalu, harmonisasi hubungan industrial, pembuatan PP-PKB (peraturan perusahaan - perjanjian kerja bersama), optimalisasi Forum Pembauran Kebangsaan, pembinaan organisasi serikat pekerja dan peningkatan infrastruktur penunjang Industri seperti jalan antar kawasan yang ada saat ini.
Fasilitasi Pihak Swasta