"Karena kan selama tahun 70 tahun generasi I pengguna KK kebanyakan sudah menjual row material, tapi di UU No 4 tercetuslah ada pasal 102 dan 103 menyatakan pengolahan dan pemurnian di wajibkan izin usaha pertambangan,"ujarnya.
Bambang mengatakan, sesuai dengan pasal 169 pada UU Minerba tentu pemerintah menghormati izin KK yang telah dilakukan. Tapi, karena pada pasal 170 ada kewajibkan pemegang KK membangun smelter selama lima tahun, maka ketentuan itu harus diselesaikan.
"Dengan demikian maka perusahaan termasuk Freeport, Ammaan dan lainnya harus wajib melakukannya, arus semakismal mungkin bangun fasilitas smelter ada di Indonesia,"tuturnya.
(Fakhri Rezy)