Setelah Incubator, Papan UMKM Jadi PR OJK untuk BEI

Ulfa Arieza, Jurnalis
Kamis 23 Maret 2017 14:45 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan program inkubasi bisnis bagi start up berbasis digital atau IDX Incubator. Pihak BEI menyatakan siap untuk memperkenalkan start up digital kepada para venture capital dan angel investor.

Dengan demikian, para start up akan mendapatkan sumber pendanaan untuk mengembangkan bisnis. Akhirnya, perusahaan start up diharapkan dapat melakukan penawaran saham perdana di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan setelah meresmikan incubator, BEI masih mempunyai kewajiban untuk membuat papan khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“PR berikutnya bagi BEI adalah papan perdagangan UMKM. Saat ini sudah ada papan utama dan papan pengembangan. Belum cocok rasanya kalau belum ada papan UMKM. Karena setelah go public, UMKM tidak bisa masuk papan regular,” terang Nurhaida di Gedung Mandiri I, Kamis, (23/3/2017).

Saat ini dalam pasar modal terdapat dua papan perdagangan, yaitu papan utama dan papan pengembangan. Banyak persyaratan yang harus dimiliki emiten untuk tercatat di kedua papan tersebut. Salah satunya adalah besaran asset. Papan utama adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki aktiva berwujud bersih sekurang-kurangnya Rp 100 miliar. Sementara itu, papan pengembangan sekurang-kurangnya Rp5 miliar.

Besaran asset inilah yang masih menjadi kendala bagi UMKM. Sehingga pihak OJK melahirkan berbagai program untuk terus mendukung UMKM mendapat aliran dana.

Selain incubator yang digagas OJK dan BEI, UMKM juga akan mendapat kemudahan melalui efisiensi regulasi terkait penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) bagi perusahaan start up dengan modal di bawah Rp100 miliar. Nantinya perusahaan start up akan dikategorikan menjadi perusahaan skala kecil dengan aset di bawah Rp50 miliar, dan perusahaan skala menengah dengan aset Rp50-100 miliar. Dengan demikian perusahaan dengan asset di bawah Rp 50 miliar dapat melakukan IPO.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
JK
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya