Selain itu, dijabarkan pula adanya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) yang tidak terserap sempurna di daerah. Anggaran yang tidak terserap dalam kedua pos tersebut rencananya akan digunakan sebagai dana program JKN apabila terjadi defisit.
Usulan lain akan diterapkan juga penerapan pembagian pembiayaan layanan kesehatan bagi peserta JKN yang menggunakan klaim BPJS Kesehatan yang tidak sesuai dengan indikasi medis.
Fahmi menjelaskan tidak sedikit peserta JKN yang mengklaim biaya operasi persalinan cesar pada tanggal-tanggal tertentu. "Tanggal 17 Agustus kok jadi ramai operasi sesar, 1 Januari jadi ramai," jelas Fahmi.
Fahmi juga menjabarkan defisit dana JKN dikarenakan permasalahan fundamental yaitu iuran peserta yang tidak sesuai dengan hitungan aktuaria.
"Iuran belum sesuai hitungan aktuaria. Iuran untuk orang miskin atau tidak mampu mestinya Rp36 ribu, diputuskan Rp23 ribu oleh pemerintah. Artinya per orang minus Rp13 ribu," jelas Fahmi.