Defisit iuran per orang juga terjadi pada iuran pekerja mandiri yang harusnya hitungan aktuaria untuk kelas tiga sebesar Rp53 ribu, diputuskan Rp23.500. Untuk iuran kelas dua ditetapkan Rp51 ribu yang seharusnya Rp63 ribu per orang.
Fahmi menjelaskan pemerintah masih membahas apakah nantinya akan ada penyesuaian untuk iuran program JKN dengan mengikuti hitungan aktuaria yang sudah ada untuk menghindari defisit.
Dia berharap pembahasan rencana penanggulangan defisit program JKN bisa mengurangi beban defisit hingga menjadi surplus.
"Harus surplus, bukan hanya jadi nol. Karena prinsip jaminan sosial harus ada dana cadangan teknis yang dialokasikan untuk persiapan tiba-tiba ada masalah keuangan negara," kata Fahmi.
BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan pada 2016 sebesar Rp6,8 triliun dikarenakan ketidaksesuaian iuran yang dibayarkan dengan besaran nilai klaim masyarakat.
(Widi Agustian)