Di-PHK, Ratusan Buruh Geruduk Kantor DPRD

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 05 April 2017 14:22 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

SEMARANG - Ratusan buruh PT Mulya Garmindo mendatangi Gedung DPRD Kota Semarang untuk mengadukan nasib mereka. Selain terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa alasan jelas, mereka juga tidak mendapat pesangon dari perusahaan.


Keresahan buruh semakin lengkap setelah pemilik pabrik memilih kabur ke negara asalnya, Hong Kong. Salah satu perwakilan buruh, Kisno, menjelaskan total ada 300 karyawan yang tidak diperbolehkan lagi bekerja oleh pihak perusahaan. Para karyawan juga tidak mendapatkan pesangon dari perusahaan. “Oleh karena itu, kami mengadukan nasib kami ke dewan supaya ada komunikasi dengan perusahaan,” katanya kemarin. Kisno menuturkan, perusahaan ternyata juga bermasalah dengan Dirjen Pajak karena sejak 2008 tidak pernah membayar pajak. Pemilik pabrik juga sudah pergi ke negara asalnya, Hong Kong.

Meski ditinggal pergi pemilik perusahaan sejak 2008, perusahaan tetap beroperasi dan gaji karyawan juga dibayarkan. Namun, karyawan tidak diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun kesehatan. “Selama bekerja, kami juga tidak mendapatkan hak cuti. bahkan ibu hamil pun tidak diperbolehkan cuti,” ungkapnya. Para pekerja ini mengharapkan anggota DPRD mampu memediasi perusahaan agar memberikan hak-hak mereka berupa uang pesangon. Perwakilan pekerja lain, Aulia Hakim menambahkan, para karyawan sebenarnya sudah mengadukan permasalahan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan. Hanya, sampai saat ini tidak pernah ada tindakan.

“Kami sudah mengadu ke pemerintah terkait dengan tidak diikutsertakannya pekerja dalam program BPJS, tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan,” ucapnya. Saat ini para karyawan tidak dapat berbuat apa-apa karena perusahaan telah disita oleh Dirjen Pajak akibat menunggak pajak Rp4 miliar-Rp5 miliar. Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi mengatakan, DPRD akan berusaha memperjuangkan hak-hak para karyawan dengan menjembatani perusahaan.

“Dalam peraturan daerah (perda) sebetulnya telah diatur terkait uang pesangon apabila sebuah perusahaan mengalami kolaps dan pekerja diberhentikan. pesangon menjadi hak karyawan,” tandasnya. Jika perusahaan tidak mengikuti peraturan terkait ketenagakerjaan, pemerintah berhak melakukan penyitaan terhadap aset perusahaan yang ditinggal kabur oleh pimpinannya.

(kmj)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya