Kemenperin Hambat Impor dan Berantas Peredaran Ponsel Ilegal

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Minggu 09 April 2017 12:45 WIB
Foto: Koran Sindo
Share :

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ikut berperan aktif dalam menghambat impor dan memberantas peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal sebagai upaya untuk melindungi industri dan keamanan konsumen dalam negeri. Salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan adalah memantau seluruh ponsel dengan proses wajib pendaftaran tipe dan nomor identitas produknya.

“Kami berencana melakukan kerja sama dengan Qualcomm untuk mengidentifikasi ponsel yang akan masuk maupun telah ada di Indonesia,” ungkap Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (9/4/2017).

Menurutnya, pengidentifikasian tersebut dimulai dari pemeriksaan nomor yang tercantum pada International Mobile Station Equipment (IMEI) di dalam perangkat ponsel.

“Kalau upaya ini bisa kita terapkan dengan baik, kerugian negara bisa dihilangkan akibat ponsel-ponsel yang ilegal,” jelasnya.

Berdasarkan perhitungan Qualcomm, ponsel ilegal yang beredar di Indonesia berpotensi menghilangkan pendapatan negara sebesar 20% karena tidak ada pajak yang dipungut.

“Selain untuk mendapat angka kerugian dari ponsel ilegal, kerja sama ini juga diharapkan bisa menekan cybercrime yang terus meningkat,” tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya