JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ikut berperan aktif dalam menghambat impor dan memberantas peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal sebagai upaya untuk melindungi industri dan keamanan konsumen dalam negeri. Salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan adalah memantau seluruh ponsel dengan proses wajib pendaftaran tipe dan nomor identitas produknya.
“Kami berencana melakukan kerja sama dengan Qualcomm untuk mengidentifikasi ponsel yang akan masuk maupun telah ada di Indonesia,” ungkap Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, pengidentifikasian tersebut dimulai dari pemeriksaan nomor yang tercantum pada International Mobile Station Equipment (IMEI) di dalam perangkat ponsel.
Baca selengkapnya:Kemenperin Hambat Impor dan Berantas Peredaran Ponsel Ilegal
(Fakhri Rezy)