Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Punya Pabrik Perakitan, Izin Importir Ponsel akan Dicabut

Widi Agustian , Jurnalis-Kamis, 22 Januari 2015 |10:40 WIB
Tak Punya Pabrik Perakitan, Izin Importir Ponsel akan Dicabut
Tak Punya Pabrik Perakitan, Izin Importir Ponsel akan Dicabut. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Importir telepon selular (ponsel) wajib memiliki pabrik perakitan pada akhir 2015. Tujuannya, untuk menekan angka impor ponsel.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler.

“Sesuai dengan Permendag, setelah tiga tahun importir akan dievaluasi dan diwajibkan untuk bangun pabrik di Indonesia,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito dilansir dari laman Setkab, Kamis (22/1/2015).

Warsito mengatakan, apabila ada importir yang belum memiliki pabrik perakitan pada akhir 2015, maka izin Importir Terdaftarnya (IT) otomatis dicabut oleh Kemendag.

Menurut Warsito, importir ponsel dapat bekerja sama dengan perusahaan dalam negeri untuk melakukan perakitan ponsel seperti dilakukan produsen ponsel Haier, yang memilih bekerja sama dengan pabrik milik Sanyo guna memproduksi ponsel.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement