JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sampai saat ini belum menerima laporan permohonan resmi dari maskapai Vietnam VietJet Air untuk terbang ke Indonesia. Maskapai yang dikenal karena menggunakan pramugari berbikini ini, sebelumnya sudah menunjukkan keinginnanya untuk terbang ke Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agoes Soebagio saat ditemui di Hotel Mandarin Jakarta.
"VietJet belum ada permohonannya. Itu kan keinginan mereka. Belum ada (permohonan resmi)," ungkapnya di Jakarta, Senin (10/4/2017).
Selain itu ia juga menuturkan, persyaratan untuk terbang melalui jalur Internasional tidaklah mudah dan butuh waktu lama. Dalam hal ini, jika VietJet ingin terbang ke Indonesia maka Negara Vietnam harus mengirimkan surat rekomendasi atau permohonan resmi ke Indonesia.
"(Persyaratan) banyak. Intinya dia harus memenuhi syarat, dia harus ditunjuk oleh negaranya ke negara yang dituju, itu namanya destinated area. Sama seperti Indonesia, contoh Indonesia mau terbang ke Amerika, pemerintah Indonesia menunjuk Garuda karena penerbangan internasional itu melewati kedaulatan negara lain," jelasnya.
Selain itu, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh maskapai saat melakukan penerbangan internasional, yaitu masalah teknis dan operasional yang tidak sedikit untuk dipenuhi.
"Memenuhi persyaratan teknis dan operasional, banyak. Manual organisasi, pesawatnya. Teknis dan operasional sesuai dengan aturan kita CASR 129, Civil Aviation Safety Regulation," tuturnya.
Sementara itu, dirinya pun menjelaskan untuk waktu yang dibutuhkan dalam memenuhi persyaratan tergantung dari maskapai itu itu sendiri berapa lama ia bisa menyiapkan dokumennya. Sama halnya saat seperti saat Citilink ingin terbang ke Australia.
"Kalau dokumen sudah dipenuhi ya enggak lama. Banyak kan harus verifikasi dulu di sana segala macam. Setelah itu memenuhi, harus memenuhi izin komersil, izin rutenya, dia harus membentuk representatif office, namanya perwakilan agen, terus pengaturan tarifnya, slot timenya. Jadi tahapan-tahapan itu harus dan itu belum. Belum ada yang bisa diberikan penjelasan lagi, suratnya belem ada," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)