Pembatalan Penjualan Saham Sinemart ke PT Indonesia Entertainment Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Selasa 18 April 2017 10:00 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

Pembatalan Penjualan Saham Sinemart ke PT Indonesia Entertainment Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan PT Sinemart dan Leo Sutanto bersalah terkait wanprestasi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.

Dalam amar putusan bernomor 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tertanggal 16 Maret 2017 dan berkekuatan hukum tetap atau in kracht, PN Jakarta Barat memutuskan bahwa transaksi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala dinyatakan batal.

Kuasa Hukum PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), Andi F Simangunsong mengatakan, tidak akan ada sidang lanjutan mengenai kasus ini. Sebab, keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap," kata dia kepada Okezone.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya