Selain itu, dalam amar putusan tertanggal 16 Maret 2017, PN Jakarta Barat memutuskan untuk menghukum PT Sinemart dan Leo Sutanto untuk menghentikan dan/atau membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham PT Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.
Kemudian, PN Jakarta Barat juga menyatakan PT Sinemart bersalah dan memutuskan PT Sinemart dan Leo Sutanto untuk meminta maaf kepada PT RCTI pada halaman satu di sembilan media nasional dan membayar ganti rugi senilai Rp2,64 triliun.
"Iya (denda Rp2,64 triliun itu wajib dibayarkan Sinemart)," ujarnya.
(Rizkie Fauzian)