Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan, pemberi kerja dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
Kemudian dalam pasal 17 ayat (1) dinyatakan, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Mengenai sanksi, lanjut Sultan, sudah dipertegas dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahu 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja.
"Dalam UU Nomor 24/2011 itu sudah jelas, jika pemberi kerja tidak menyertakan pekerjanya di BPJS, maka selain terkena sanksi administrasi dan sanksi lain, juga bisa dikenai hukuman pidana delapan tahun penjara. Harusnya UU ini ditegakkan," ujar Sultan lagi.
(Dani Jumadil Akhir)