Tuntut Hapus Outsourcing, Pengusaha: Itu Praktik Umum di Setiap Negara

Ulfa Arieza, Jurnalis
Senin 01 Mei 2017 20:31 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

“Praktik yang sudah sangat umum diterapkan di semua negara. Yang penting ketentuan tentang pengupahan, jaminan sosial dan tunjangan dijalankan,” terangnya saat dihubungi Okezone, Senin (1/5/2017).

Sementara terkait dengan tuntutan, revisi jaminan sosial, Sanny mengatakan bahwa pihak perusahaan terus berusaha memenuhi tuntutan tersebut. Pasalnya, untuk dapat memenuhi tuntutan jaminan sosial memerlukan proses yang tidak singkat, serta koordinasi dengan berbagai pihak. Akan tetapi, pihaknya terus berupaya untuk memperbaiki jaminan para buruh.

“Memang harus terus kita upayakan, khususnya yang sudah diatur dalam regulasi,” tambahnya.

Para buruh menuntut jaminan kesehatan gratis seluruh rakyat dan jaminan pensiun sama dengan PNS/TNI/Polri. Selama ini, jaminan pensiun buruh dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbeda. Padahal nilai iuran pensiun buruh sama dengan pegawai negeri. Tetapi ketika pensiun PNS mendapatkan dana pensiun minimal 60% dari gaji terakhir, sedangkan yang didapat buruh hanya sekitar Rp300 ribu.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya