Uni Eropa sendiri menerapkan kriteria yang ketat khususnya untuk produk kayu dari negara lain menyangkut perizinan, menangkal produk dari hasil kayu ilegal atau illegal logging.
Tidak hanya menyangkut legalitas produk kayu, Putera juga menekankan akan kepercayaan yang diberikan Uni Eropa tersebut juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas produk meliputi desain dan mutu.
Mengingat, lanjut dia, beberapa negara sudah mulai menyusun strategi untuk mendapatkan lisensi serupa misalnya dari Vietnam dan negara-negara di kawasan Afrika yang juga memiliki produk kayu berdaya saing.
Kementerian Lingkungan Hidup mencatat Bali merupakan satu dari lima daerah di Indonesia dengan ekspor produk kayu terbesar di Tanah Air bersama dengan Semarang, Yogyakarta, Medan, Banjarmasin, dan Surabaya.
Untuk itu, pemerintah menyasar Denpasar untuk sosialisasi FLEGT tersebut kepada asosiasi perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dan perkayuan, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, pelaku usaha dan lembaga sertifikasi.
(Dani Jumadil Akhir)