”Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang sangat kuat dalam upaya mencegah dan memberantas TPPU. Berbagai langkah mengukuhkan komitmen lndonesia telah dilaksanakan. Salah satu upaya dimaksud adalah untuk mengimplementasikan standar internasianal yang dikeluarkan lembaga internasional FATF,” jelasnya.
Evaluasi dimaksud akan menilai pelaksanaan 40 rekomendasi FATF yang meliputi berbagai bidang, baik sektor regulasi industri keuangan, penyedia barang dan jasa, serta sektor penegakan hukum terkait dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Selain itu, proses evaluasi juga akan menilai efektivitas regulasi dan penegakan hukum yang telah dilakukan," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)