JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah melakukan persiapan menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) tahun 2017 yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari rezim anti-pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme yang tergabung dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU).
Bappebti juga telah melakukan beberapa kegiatan sesuai rencana aksi yang diusulkan PPATK.
”Bappebti saat ini telah menyelesaikan dua dokumen kegiatan sesuai rencana aksi yang diusulkan PPATK, yakni peraturan Kepala Bappebti tentang pedoman pelaksanaan pemblokiran serta merta dan dokumen penilaian risiko TPPU pada sektor perdagangan berjangka komoditi tahun 2017," ungkap Ketua Bappebti Bachrul Chairi di Kantor Bappebti, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Menurutnya, dua dokumen tersebut merupakan salah satu persyaratan yang disampaikan Bappebti dalam MER pada November 2017. Hal tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap Indonesia yang menjadi salah satu anggota Asia-Pacific Group on Money Laundering (APG).
MER sendiri akan meniIai kepatuhan rezim Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) Indonesia dalam melaksanakan Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan standar global dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan terorisme.
”Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang sangat kuat dalam upaya mencegah dan memberantas TPPU. Berbagai langkah mengukuhkan komitmen lndonesia telah dilaksanakan. Salah satu upaya dimaksud adalah untuk mengimplementasikan standar internasianal yang dikeluarkan lembaga internasional FATF,” jelasnya.
Evaluasi dimaksud akan menilai pelaksanaan 40 rekomendasi FATF yang meliputi berbagai bidang, baik sektor regulasi industri keuangan, penyedia barang dan jasa, serta sektor penegakan hukum terkait dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Selain itu, proses evaluasi juga akan menilai efektivitas regulasi dan penegakan hukum yang telah dilakukan," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)