Dengan masih sedikitnya daerah yang memiliki perda terkait rumah susun, menurutnya, pengembang pun mengalami kesulitan.
"Banyak di luar ini (daerah) belum ada perda sehingga kami sulit saat lakukan pertelaan (rincian batas-batas yang jelas antarunit pada rusun) saat KPR-nya. Perda ini kita harap bisa bantu didorong agar kota punya Perda Rusun terutama Jawa, juga di luar Jawa yang belum ada perda," lanjutnya.
Dengan adanya percepatan penetapan Perda Rusun, dia menambahkan, hal itu akan membuat pembangunan tempat tinggal menjadi lebih cepat dilakukan khususnya tempat tinggal berkonsep vertikal. Dia pun berharap Kementerian PUPR bisa turut membantu persoalan tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)