Direktur Jenderal Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satya Zulfanitra, mengungkapkan bahwa pengelola boleh memperoleh keuntungan namun dengan persyaratan perolehan izin, maupun marjinnya yang tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tapi maksimum marjinnya juga ditentukan sekian persen, tentunya tergantung inflasi dan kurs yang disesuaikan," papar Satya di Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Satya mengatakan, pengelola Apartemen yang berperan menyalurkan listrik kepada tenant (penyewa), baik listrik fasilitas umum atau sosial, membutuhkan penetapan wilayah usaha dan memperoleh IUPTL. Nantinya, tarifnya tersebut ditentukan oleh Gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD.
"Sebagai penerbit IUPTL, Gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif listrik untuk konsumen, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menetapkan sanksi administratif kepada pemegang izin," ujarnya.