Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementerian ESDM Izinkan Pemilik Rusun & Apartemen Jual Listrik

Prabawati Sriningrum , Jurnalis-Kamis, 23 April 2015 |11:56 WIB
Kementerian ESDM Izinkan Pemilik Rusun & Apartemen Jual Listrik
Ilustrasi listrik. (Foto: Okezone)
A
A
A

Di sisi lain, dia mengatakan peraturan ini diberlakukan lantaran keluhan para konsumen terutama rumah tangga yang menanyakan aturan ini. "Jadi mereka bertanya (konsumen), aturannya seperti apa sih, terus selisih dari yang seharusnya mereka bayar berapa?,"jelas Satya.

Sekadar informasi, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah Kewenangan terkait perizinan ketenagalistrikan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi (Gubernur).

Sebagai penerbit IUPLT, Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen. Selain itu, Gubernur juga harus melakukan pembinaan dan pengawasan serta menetapkan sanksi administratif kepada pemegang IUPLT yang ditetapkannya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement