PANGKALPINANG - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia memperketat pengawasan ekspor mutiara ke Hongkong guna mencegah perdagangan ilegal yang merugikan negara.
"Kami menilai banyak ekspor mutiara ke berbagai negara dilakukan secara ilegal," kata Sekretaris BKIPM Kelautan dan Perikanan RI Septiama di Pangkalpinang, Selasa (9/5/2017).
Berdasarkan data Interpol di Hongkong, kata dia, ekspor mutiara dari Indonesia di negara itu sangat luar biasa, tetapi data ekspor mutiara di Indonesia hanya dua persen.
Misalnya, jumlah total ekspor mutiara di Hongkong mencapai 1.000 dan data ekspor di Indonesia hanya dua persen, sehingga praktek perdagangan ilegal ini tentu merugikan pemerintah.
"Praktek perdagangan ilegal ini tentu pemerintah kehilangan pajak dan Pendapatan Asli Daerah dan masyarakat," ujarnya.