Merupakan permintaan resmi dari pemilik asuransi kepada perusahaan asuransi untuk membayar pertanggungan sesuai dengan yang ada di dalam perjanjian. Namun tentunya klaim asuransi ini akan ditinjau terlebih dahulu perusahaan asuransi sebelum nantinya disetujui.
4. Tertangguh
Merupakan pihak yang menggunakan jasa dari perusahaan asuransi, baik yang dikelola Negara maupun swasta. Sederhananya adalah jika anda menggunakan jasa asuransi, itu berarti anda adalah pihak tertangguh.
5. Penangguh
Merupakan pihak yang menawarkan dan memberikan jasa penanggulangan risiko yang diasuransikan. Pihak penangguh tersebut merupakan perusahaan asuransi jiwa yang dikelola swasta maupun miliki Negara.
6. Underwriting
Proses penaksiran dari mortalitas atau morbiditas calon tertanggung, hal ini digunakan untuk menetapkan persetujuan penerimaan asuransi dan klasifikasi peserta. Mortalitas merupakan jumlah kejadian meninggal yang terjadi pada suatu kelompok tertentu, sedangkan morbiditas merupakan jumlah kejadian sakit pada suatu kelompok tertentu.