Inilah Istilah-Istilah Asuransi yang Perlu Anda Ketahui

, Jurnalis
Sabtu 13 Mei 2017 23:11 WIB
Ilustrasi (shutterstock)
Share :

Merupakan permintaan resmi dari pemilik asuransi kepada perusahaan asuransi untuk membayar pertanggungan sesuai dengan yang ada di dalam perjanjian. Namun tentunya klaim asuransi ini akan ditinjau terlebih dahulu perusahaan asuransi sebelum nantinya disetujui.

4. Tertangguh

Merupakan pihak yang menggunakan jasa dari perusahaan asuransi, baik yang dikelola Negara maupun swasta. Sederhananya adalah jika anda menggunakan jasa asuransi, itu berarti anda adalah pihak tertangguh.

5. Penangguh

Merupakan pihak yang menawarkan dan memberikan jasa penanggulangan risiko yang diasuransikan. Pihak penangguh tersebut merupakan perusahaan asuransi jiwa yang dikelola swasta maupun miliki Negara.

6. Underwriting

Proses penaksiran dari mortalitas atau morbiditas calon tertanggung, hal ini digunakan untuk menetapkan persetujuan penerimaan asuransi dan klasifikasi peserta. Mortalitas merupakan jumlah kejadian meninggal yang terjadi pada suatu kelompok tertentu, sedangkan morbiditas merupakan jumlah kejadian sakit pada suatu kelompok tertentu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya