JAKARTA - Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan ketentuan mengenai pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan ke Iuar daerah pabean Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/7/PBI/2017 tanggal 5 Mei 2017 dan berlaku pada Maret 2018.
Penerbitan PBI tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya aktivitas pembawaan UKA lintas batas yang belum diimbangi oleh ketersediaan data dan informasi yang memadai bagi otoritas moneter, khususnya mengenai underlying transaksi pembawaan UKA.
Dalam aturan ini, pembawaan UKA keluar dan masuk daerah pabean Indonesia dengan jumlah nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar hanya boIeh dilakukan oleh Badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoieh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia untuk melakukan pembawaan UKA.
Bagi pihak yang melanggar, BI pun telah menyiapkan aturan khusus. Direktur Kepala Departemen Pengelolaan Devisa Rudi Brando Hutabarat mengatakan, terdapat 3 sanksi yang dikenakan apabila melanggar aturan ini. Salah satunya adalah sanksi penegahan.
"Jadi hantu ada penegahan. Obyeknya di tengah. Tidak boleh masuk tidak boleh keluar," tuturnya di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (15/5/2017).
Adapun sanksi kedua adalah sanksi administratif. Sanksi ini diberikan terhadap Badan Berizin apabila tidak memiliki persetujuan pembawaan UKA, menggunakan jasa PJPUR yang bukan PJPUR terdaftar, dan tidak menyampaikan laporan perubahan data.
"Sanksi administratif diberikan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pembawaan UKA, dan pencabutan izin pembawaan UKA," jelasnya.
Adapun sanksi lainnya adalah berupa rekomendasi yang dikeluhkan oleh BI kepada otoritas wewenang. Rekomendasi yang diberikan adalah berupa sanksi kepada pelaku pembawa UKA sesuai dengan kewenangannya.
Namun, pemberian sanksi tidak akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Penyebabnya adalah tidak adanya unsur pidana pada pelanggaran aturan ini.
(Fakhri Rezy)