Adapun sanksi kedua adalah sanksi administratif. Sanksi ini diberikan terhadap Badan Berizin apabila tidak memiliki persetujuan pembawaan UKA, menggunakan jasa PJPUR yang bukan PJPUR terdaftar, dan tidak menyampaikan laporan perubahan data.
"Sanksi administratif diberikan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pembawaan UKA, dan pencabutan izin pembawaan UKA," jelasnya.
Adapun sanksi lainnya adalah berupa rekomendasi yang dikeluhkan oleh BI kepada otoritas wewenang. Rekomendasi yang diberikan adalah berupa sanksi kepada pelaku pembawa UKA sesuai dengan kewenangannya.
Namun, pemberian sanksi tidak akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Penyebabnya adalah tidak adanya unsur pidana pada pelanggaran aturan ini.
(Fakhri Rezy)