Mekanisme Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan Luar Daerah Pabean Indonesia

Dedy Afrianto, Jurnalis
Senin 15 Mei 2017 20:16 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah memperketat aturan pembawaan uang kertas asing lintas pabean. Aturan ini resmi berlaku pada Maret 2018.

Dalam aturan ini, pembawaan UKA ke luar dan masuk daerah pabean Indonesia dengan jumlah nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar hanya boIeh dilakukan oleh badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia untuk melakukan pembawaan UKA.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Devisa BI Budianto mengatakan, khususnya untuk bank akan meliputi seluruh bank umum hingga BPR. Selain itu, bank ini harus memiliki izin sebagai bank devisa atau izin kegiatan usaha penukaran valuta asing dari Otoritas Pengawas Bank.

Adapun KUPVA bukan bank harus memiliki izin kegiatan KUPVA bukan bank dari BI. Selain itu, KUPVA bukan bank harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp2 miliar dan memenuhi persyaratan operasional yang diterapkan oleh BI.

"Jadi untuk metode pembawaan UKA harus dibawa sendiri oleh badan berizin atau melalui PJPUR (perusahaan jasa pengelolaan uang Rupiah) terdaftar," ungkapnya di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
EA EA
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya