Mekanisme Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan Luar Daerah Pabean Indonesia

Dedy Afrianto, Jurnalis
Senin 15 Mei 2017 20:16 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah memperketat aturan pembawaan uang kertas asing lintas pabean. Aturan ini resmi berlaku pada Maret 2018.

Dalam aturan ini, pembawaan UKA ke luar dan masuk daerah pabean Indonesia dengan jumlah nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar hanya boIeh dilakukan oleh badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia untuk melakukan pembawaan UKA.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Devisa BI Budianto mengatakan, khususnya untuk bank akan meliputi seluruh bank umum hingga BPR. Selain itu, bank ini harus memiliki izin sebagai bank devisa atau izin kegiatan usaha penukaran valuta asing dari Otoritas Pengawas Bank.

Adapun KUPVA bukan bank harus memiliki izin kegiatan KUPVA bukan bank dari BI. Selain itu, KUPVA bukan bank harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp2 miliar dan memenuhi persyaratan operasional yang diterapkan oleh BI.

"Jadi untuk metode pembawaan UKA harus dibawa sendiri oleh badan berizin atau melalui PJPUR (perusahaan jasa pengelolaan uang Rupiah) terdaftar," ungkapnya di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Untuk melakukan pembawaan UKA ke dalam atau luar daerah pabean RI, bank dan KUPVA bukan bank harus memiliki izin pembawaan UKA dan persetujuan dari BI untuk melakukan pembawaan UKA dalam bentuk kuota untuk periode selama 3 bulan.

Adapun izin pembawaan UKA berlaku maksimal selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali. Sementara itu, persetujuan dari BI nantinya akan diberikan menggunakan sistem kuota.

"Tapi kuota itu tidak ada sepanjang peruntukannya jelas. Sepanjang bisa dibuktikan ada permintaan valas ingin asuransi, sekolah, dan sebagainya, itu diperbolehkan," tutur Direktur Kepala Departemen Pengelolaan Devisa Rudi Brando Hutabarat pada kesempatan yang sama.

Hanya saja, aturan ini nantinya akan kembali dilihat sesuai peta industri keuangan di Indonesia. Diharapkan, aturan ini nantinya benar-benar diterapkan oleh masyarakat dan lembaga terkait.

"Itu aturan pertama kali. Kita akan lihat peta industri. Makanya kita lihat peta industri, kalau kemarin hanya ada di bawah 25 KUPVA, jadi enggak banyak," ungkap Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti pada kesempatan yang sama.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
EA EA
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya