Keterbukaan Data Nasabah Bank, Saham Perbankan Terancam Berguguran

Ulfa Arieza, Jurnalis
Kamis 18 Mei 2017 05:38 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

JAKARTA – Saham-saham perbankan dipastikan akan mengalami tekanan sebagai imbas dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan adanya Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk mengakses data nasabah di seluruh lembaga keuangan baik di perbankan hingga aset di pasar modal.

Analis Bahana Securities Muhammad Wafi mengatakan, koreksi yang dialami sektor perbankan hanya dalam jangka pendek. Pasalnya, sentimen ini tidak berkaitan dengan fundamental perbankan.

“Saham perbankan akan mengalami tekanan secara menyeluruh, tetapi cuma jangka pendek saja,” terangnya saat dihubungi Okezone.

Wafi melanjutkan, imbas yang pertama kali akan dialami oleh sektor perbankan adalah penurunan pendapatan dari kartu kredit. Pengguna diperkirakan akan menahan penggunaan kartu kredit sebagai respons dikeluarkannya Perppu. Mereka cenderung menahan pengeluaran menggunakan kartu kredit sebagai wujud kekhawatiran pembukaan data oleh Ditjen Pajak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya