Begini Perkembangan Pasar Modal Syariah Selama 20 Tahun

, Jurnalis
Kamis 01 Juni 2017 06:32 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Ada sejumlah larangan dalam SOTS yang telah disertifikasi oleh MUI, yaitu dilarang transaksi saham yang tidak syariah, dilarang transaksi margin trading, dan dilarang transaksi short selling. Selain itu, dalam SOTS berlaku cash basis transaction dan portofolio saham yang terpisah. Momentum awal pasar modal syariah ditandai dengan penerbitan reksa dana syariah pertama kali pada 1997.

Obligasi syariah mudharabah pertama lahir pada 2002, sementara obligasi syariah ijarah pertama diluncurkan pada 2004.Peraturan pasar modal syariah dikeluarkan pada 2006. Sementara sebagai payung hukum penerbitan surat utang negara syariah diterbitkan UU SBSN No.19 Tahun 1998. Kebangkitan pasar modal syariah terjadi pada 2011 ketika diluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)serta hadirnya SOTS sebagai implementasi berbasis teknologi atas ketentuan dalam fatwa DSN-MUI No 80.

Saat ini di pasar modal syariah, terdapat dua indeks saham syariah ISSI dan Jakarta Islamic Indeks (JII), 333 saham syariah, 16 fatwa DSN MUI, 9 peraturan OJK, 12 anggota bursa SOTS, dan 26galeri investasi syariah.  Per 26 Mei 2017, kapitalisasi pasar saham syariah tercatat senilai Rp3,385 triliun. Return indeks saham syariah (YTD) per 26 Mei 2017 sebesar 6% (JII) dan 7% (ISSI). (TIM BEI)

(kmj)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya