BI Libatkan Polri Pantau Uang Palsu hingga Money Changer Ilegal

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 05 Juni 2017 16:45 WIB
Foto: Feby/Okezone
Share :

Kemudian kerjasama juga dilakukan pada sistem pembayaran, antara lain dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terkait alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) yaitu kartu ATM, kartu kredit dan kartu kredit.

Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang sistem pembayaran lainnya harus diperkuat secara berkesinambungan seperti pada penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tidak berizin, Penyelenggaraan Transfer Dana (PTD) ilegal, serta pemalsuan cek atau giro.

"Untuk memperkuat ini, kita akan melakukan pertukaran informasi sebagai upaya penertiban bersama dan koordinasi dalam setiap jenjang," tuturnya.

(kmj)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya