“Ini tentu tidak bisa kami terima. Nota pemeriksaan yang sudah dikeluarkan sudin jakut itu adalah pegangan bagi kami,” ujarnya.
Nota pemeriksaan pada September 2016 dan Mei 2017 menetapkan ada hubungan kerja sebagai karyawan tetap antara Pertamina Patra Niaga dan para awak mobil tangki.
Selain itu, FBTPI menyaksikan para buruh AMT masih terus bersemangat melawan pelanggaran hukum tersebut. Mereka yang mogok tidak hanya berasal dari yang dipecat sepihak, tapi banyak yang masih aktif bekerja. “Sampai tadi briefing akhir teman-teman tetap semangat menyiapkan pemogokan selanjutnya,” ujarnya.
FBTPI juga mendesak pemerintahan Joko Widodo menegaskan agar PT Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin menaati hukum ketenagakerjaan. “Kami tahu ada instansi teknis, seperti Kemnaker, tapi ini BUMN,” seru Gallyta. Gallyta menyebutkan pemerintahan Jokowi seharusnya bisa memerintahkan BUMN untuk memenuhi tuntuan mereka.
Pada 19 Juni 2017, Kru Awak Mobil Tangki Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin menggelar aksi mogok kerja. Mogok itu bertujuan menolah PHK sepihak pada buruh. Mogok juga berfungsi memaksa kedua perusahaan pelat merah itu untuk membatalkan PHK yang cacat prosedur pada 414 buruh.