Beri Waktu Taksi Online 6 Bulan, Menhub: Kita Sadar Belum Memuaskan

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 04 Juli 2017 14:45 WIB
Foto: Giri Hamdani/Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan toleransi 6 bulan kepada para operator taksi online untuk menjalankan aturan Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017. Di antaranya adalah mengenai tarif, KIR, kuota, dan STNK.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dan memohon maaf jika aturan ini belum dapat memuaskan seluruh pihak. Hal tersebut guna melindungi pengguna jasa sekaligus pengemudi khususnya taksi online.

"Kita sadar kalau ini belum memenuhi keinginan semua pihak, tapi paling tidak ada suatu lead kesamaan agar yang paling utama adalah penumpang dan sopir itu terlindung," ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Meski begitu, setelah 6 bulan Budi akan tegas kepada operator taksi online yang juga belum mengikuti aturan. Pasalnya, waktu 6 yang diberikan pemerintah kepada pihak taksi online sudah cukup lama.

"Nanti kita mulai apa, mulai apa, tapi nanti setelah 6 bulan enggak ada cerita lagi kita bertoleransi. Saya pikir kita sudah 9 bulan ditambah 6 bulan, 1 tahun 3 bulan sudah sangat cukup," tegas Budi

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya