Terkait serah terima aset, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gamal Sinurat menuturkan, serah terima akan dilakukan ketika pembangunan hasil kompensasi koefisien luas bangunan (KLB) dinyatakan selesai sesuai gambar dan teknis.
Menurut dia, pemerintah melalui tim independen akan menilai harga barang yang diserahkan pengembang. Jika nilainya kurang seperti dalam perjanjian kerjasama, pengembang harus membangun sarana prasarana lagi. “Proses serah terima menunggu appraisal dari konsultan independen,” ucap Gamal.
Total kompensasi KLB perusahaan swasta PT Mitra Panca Persada sebesar Rp579 miliar. Sedangkan hitungan pembangunan Simpang Susun Semanggi dari perusahaan tersebut sebesar Rp369 miliar.
Artinya, ada sisa sebesar Rp210 miliar apabila tim appraisal memiliki hitungan yang sama. Sisa kelebihan itu akan digunakan untuk penataan ulang jalan atau jalur pedestrian/trotoar di kawasan Sudirman di luar area mass rapid transit (MRT).
Pengamat perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan, keberhasilan Simpang Susun Semanggi mengurangi kemacetan, bergantung kebijakan pembatasan ketat pengguna kendaraan pribadi yang masuk ke pusat kota.