Pembatasan kendaraan bisa dengan menerapkan sistem ganjil genap secara konsisten atau segera memberlakukan electronic road pricing (ERP) serta mengalihkan warga pengguna kendaraan pribadi ke moda transportasi massal yang nyaman dan memadai. “Kalau mau efektif, ya harus siapkan fasilitas pendukung jembatan tersebut. Batasi kendaraan pribadi dan alihkan ke kendaraan umum. Yang paling penting Susun Semanggi harus punya SLF dan harus diserahterimakan dahulu asetnya ke DKI,” ungkap Nirwono.
Pembangunan Simpang Susun Semanggi dikerjakan oleh perusahaan swasta dalam bentuk KLB. Artinya, sebelum diujicobakan Susun Semanggi harus diserahterimakan ke Pemprov DKI berikut dengan SLF yang dikeluarkan Kementerian PUPR sebagai bukti jalan layang melingkar itu layak dan aman.
Ke depan Pemprov DKI perlu mengevaluasi penggunaan dana KLB atau corporate social responsibility (CSR) untuk kepentingan pembangunan publik seperti jalan dan taman. Penggunaan air, listrik, dan kemacetan akibat peninggian gedung perusahaan swasta tidak bisa dihitung dengan rupiah.
“Penggunaan dana KLB tidak bisa menghitung total rupiah tinggi gedung yang dibangun lalu hasilnya digunakan untuk pembangunan Kota Jakarta. Pikirkan dampak dari peninggian gedung ke depan. Penggunaan dana KLB atau CSR itu harus dievaluasi lantaran pembangunan tidak berkelanjutan dan perawatannya juga tidak jelas,” ungkap dia.
(Rizkie Fauzian)