JAKARTA - PT Freeport Indonesia berharap perpanjangan izin operasi hingga 2041 dapat diberikan pemerintah sebelum akhir tahun ini.
Direktur and Eksekutif Vice President Freeport Indonesia Tonny Wenas mengatakan, sinyal perpanjangan izin operasi tersebut telah diberikan pemerintah. Bahkan pihaknya berharap perpanjangan izin operasi dapat diberikan sebelum Oktober tahun ini.
”Kalau bisa secepatnya, sebelum Oktober. Namun, saat ini perundingan masih terus berlanjut,” kata dia di sela-sela halalbihalal di Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, perundingan pemerintah dengan Freeport Indonesia akan berakhir pada Oktober 2017 yang terhitung sejak April lalu.
Dalam perundingan tersebut telah disepakati membahas empat poin, yaitu divestasi, stabilitas investasi, kelangsungan operasi, dan kewajiban pembangunan smelter di dalam negeri. Adapun Kementerian ESDM membuka peluang memperpanjang izin operasi sampai 2031 yang kemudian bisa dilakukan evaluasi perpanjangan 10 tahun ke depan sampai 2041.
Hal itu akan dimasukkan ke dalam klausul perubahan status kontrak karya (KK) ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK). ”Kita menginginkan sampai 2041 karena investasi kita besar juga pembangunan smelter,” tandasnya.
Menteri ESDM Ignasius Jonan optimistis proses perundingan dengan perusahaan asal Amerika Serikat ini selesai sebelum Oktober 2017. ”Kita sepakat itu bisa selesai sebelum Oktober. Kan itu perundingan,” paparnya dia.