Sinyal Positif, Freeport Ingin Perpanjangan Operasi Diberikan Sebelum Oktober

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 06 Juli 2017 10:46 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Freeport Indonesia berharap perpanjangan izin operasi hingga 2041 dapat diberikan pemerintah sebelum akhir tahun ini.

Direktur and Eksekutif Vice President Freeport Indonesia Tonny Wenas mengatakan, sinyal perpanjangan izin operasi tersebut telah diberikan pemerintah. Bahkan pihaknya berharap perpanjangan izin operasi dapat diberikan sebelum Oktober tahun ini.

”Kalau bisa secepatnya, sebelum Oktober. Namun, saat ini perundingan masih terus berlanjut,” kata dia di sela-sela halalbihalal di Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, perundingan pemerintah dengan Freeport Indonesia akan berakhir pada Oktober 2017 yang terhitung sejak April lalu.

Dalam perundingan tersebut telah disepakati membahas empat poin, yaitu divestasi, stabilitas investasi, kelangsungan operasi, dan kewajiban pembangunan smelter di dalam negeri. Adapun Kementerian ESDM membuka peluang memperpanjang izin operasi sampai 2031 yang kemudian bisa dilakukan evaluasi perpanjangan 10 tahun ke depan sampai 2041.

Hal itu akan dimasukkan ke dalam klausul perubahan status kontrak karya (KK) ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK). ”Kita menginginkan sampai 2041 karena investasi kita besar juga pembangunan smelter,” tandasnya.

Menteri ESDM Ignasius Jonan optimistis proses perundingan dengan perusahaan asal Amerika Serikat ini selesai sebelum Oktober 2017. ”Kita sepakat itu bisa selesai sebelum Oktober. Kan itu perundingan,” paparnya dia.

Meski begitu, Jonan mengatakan bahwa Freeport hingga kini belum sepakat terkait perpajakan. Adapun saat ini persoalan ini masih dirundingkan bersama Kementerian Keuangan dan masuk ke dalam empat poin negosiasi antara Freeport dan pemerintah.

Jonan mengaku belum mengetahui apakah Freeport mengikuti ketentuan fiskal yang sesuai dengan kontrak (nail down ) atau peraturan yang berlaku adalah aturan perpajakan yang berlaku seharusnya (prevailing).

Apabila Freeport sudah sepakat mengubah statusnya dari kontrak karya ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK), semestinya Freeport memberlakukan fiskal prevailing .

”Itu belum tahu, itu nanti masuk dalam perundingan,” katanya.

Dia menegaskan, pemerintah tidak akan menerbitkan peraturan khusus hanya untuk mengakomodasi kepentingan satu badan usaha apa pun, termasuk Freeport. ”Pemerintah tidak akan buat satu peraturan khusus untuk satu badan usaha saja. Apa pun itu bentuknya,” papar Jonan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya