JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperluas transaksi swap lindung nilai dalam mata uang non-dolar AS. Hal tersebut diharapkan bisa menjaga stabilitas nilai rupiah dan sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia mengatur antara lain, pertama, penambahan valuta asing selain dolar Amerika Serikat ke dalam jenis valuta asing yang bisa digunakan dalam transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia.
Kedua, penggunaan kurs tengah transaksi Bank Indonesia valuta asing terhadap rupiah sebagai kurs spot untuk transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia yang dilakukan dalam valuta asing selain dolar Amerika Serikat.
Ketiga, pengenaan sanksi atas kegagalan settlement transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia yang dilakukan dalam valuta asing selain dolar Amerika Serikat ditetapkan berdasarkan referensi official rate di negara valuta asing bersangkutan ditambah 200 basis point dikalikan nominal transaksi dikalikan hari keterlambatan dibagi 360.
”Sejalan dengan meningkatnya kebutuhan likuiditas akibat semakin terintegrasinya pasar keuangan global, pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut dapat ditemukan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/ 2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia,” ujarTirtadalamke terangan tertulis kemarin.