Dia menjelaskan, satu underlying transaksi hanya berlaku untuk satu pengajuan kontrak lindung nilai dan satu pengajuan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia. Dalam hal satu underlying transaksi memiliki lebih dari satu jenis valuta asing. Bank bisa meng gunakan underlying transaksi yang sama untuk satu pengajuan kontrak lindung nilai dan satu pengajuan transaksi swap lindung nilai dinyatakan dalam masing-masing valuta asing sebagaimana tercantum dalam underlying transaksi.
Menurutnya, nilai nominal minimum pengajuan kontrak lindung nilai dan pengajuan transaksi swap lindung nilai sesuai dengan yang diumumkan Bank Indonesia paling lambat satu jam sebelum window time transaksi melalui sarana informasi yang ditentukan Bank Indonesia. Window time transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non-USD dibuka satu kali dalam seminggu.
”Bank dapat mengajukan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non-USD dalam window time tersebut dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi,” katanya. Sementara penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dilakukan antara lain mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional.
Adapun penggunaan jenis valuta asing non-dolar AS dalam transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia akan dilakukan bertahap dimulai dengan valuta Yen Jepang (JPY) dan diikuti dengan valuta lainnya, antara lain Euro Uni Eropa (EUR) dan Renmimbi Tiongkok (CNH). ”Langkah kebijakan Bank Indonesia tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang,” kata Tirta.
(Fakhri Rezy)