"Lalu yang terakhir adalah ada simplikask garis batas kita di Selat Malaka. Dan juga kawasan Indonesia Singapura itu perlu dimasukan , sehingga TNI AL mudah melakukan kegiatan patroli disana," imbuhnya
Sebagai informasi, penetapan peta di tanda tangani langsung oleh 21 perwakilan Kementerian dan Lembaga terkait, yaitu Kemenko Bidang Polhukam, Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM. Lalu ada dari Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tentara Nasional Indonesia, TNI-AL, Pusat Hidrografi & Oseanografi TNI-AL, POLRI, Badan Keamanan Laut, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika juga turut menandatangani pengesahan peta baru tersebut.
(Rizkie Fauzian)