JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman resmi mengganti nama wilayah perairan Indonesia dari yang semula bernama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan, pengubahan nama Laut China Selatan menjadi Natuna Utara tidak akan berpengaruh terhadap hubungan kedua negara. Pasalnya, kepemilikannya wilayah perairan tersebut bukanlah milik salah satu negara
"Ya enggak masalah karena kan itu bukan punya suatu negara. Jadi enggak masalah," ujarnya di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Menurut Arif, yang dilakukan ini hanyalah untuk meng-update peta 1953 dengan memasukkan dan memberikan nama baru di sejumlah wilayah Nusantara. Karena pada peta lama Indonesia edisi 1953, keterangan Laut China Selatan digunakan untuk wilayah perairan yang hampir mendekati wilayah Laut Jawa.
"Dulu malah Laut China Selatan itu sampai dengan ujung Laut Jawa. Dulu sekat-sekat ini enggak ada," jelasnya
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan pembaruan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah serangkaian pembahasan sejak Oktober 2016. Pada peta NKRI 2017, ada beberapa perubahan dan penyempurnaan berdasarkan perkembangan hukum internasional dan penetapan batas maritim dengan negara tetangga.
Penetapan dilakukan oleh 21 perwakilan kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kemeterian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya ada Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, Polri, Bakamla, Badan Informasi Geospasial, LIPI, BPPT dan BMKG.
(Rizkie Fauzian)