JAKARTA - Pada pertengahan 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi yang berfungsi memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pembentukan satgas itu menyusul maraknya investasi bodong alias penghimpunan dana secara ilegal.
Sayangnya, hingga kini investasi menyesatkan masih kerap terjadi di Indonesia dan memakan korban tak sedikit. Kerugiannya pun dapat mencapai ratusan juta Rupiah.
Guna meminimalkan keberadaan investasi bodong, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara memberikan sejumlah saran yang dapat dilakukan oleh stakeholder.
"Saya saran agar fungsi satgas investasi bodong bekerja lebih serius. Kerjasama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Kementerian Koperasi jadi kuncinya. Karena banyak investasi bodong berkedok koperasi," katanya ketika dihubungi Okezone di Jakarta.
Dia juga menganjurkan agar otoritas berwenang segera menindak tegas jika ada indikasi mencurigakan dilakukan oleh pihak yang menawarkan investasi dengan menjanjikan imbal hasil yang tak wajar.