Penting! Satgas Waspada Harus Serius Berantas Investasi Bodong

Trio Hamdani, Jurnalis
Minggu 16 Juli 2017 16:11 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pada pertengahan 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi yang berfungsi memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pembentukan satgas itu menyusul maraknya investasi bodong alias penghimpunan dana secara ilegal.

Sayangnya, hingga kini investasi menyesatkan masih kerap terjadi di Indonesia dan memakan korban tak sedikit. Kerugiannya pun dapat mencapai ratusan juta Rupiah.

Guna meminimalkan keberadaan investasi bodong, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara memberikan sejumlah saran yang dapat dilakukan oleh stakeholder.

"Saya saran agar fungsi satgas investasi bodong bekerja lebih serius. Kerjasama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Kementerian Koperasi jadi kuncinya. Karena banyak investasi bodong berkedok koperasi," katanya ketika dihubungi Okezone di Jakarta.

Dia juga menganjurkan agar otoritas berwenang segera menindak tegas jika ada indikasi mencurigakan dilakukan oleh pihak yang menawarkan investasi dengan menjanjikan imbal hasil yang tak wajar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya