Menurut Irfan, sejumlah materi revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan bakal menjadi semacam disinsentif bagi dunia usaha, seperti pada pasal 109 di mana hampir semua kesalahan dapat dikenai sanksi pidana seperti tidak punya NPWP/PKP atau melaporkan SPT dengan tidak benar/lengkap.
Dia berpendapat bahwa kesalahan yang bersifat ringan atau kealpaan atau tergolong dalam tindak pidana ringan, sebaiknya tidak dipidana penjara namun dapat dengan sanksi administratif saja.
Sedangkan terkait dengan kondisi global, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyoroti semakin banyaknya perkembangan arus modal yang berasal dari sesama negara berkembang dan hal tersebut perlu diberdayakan lebih besar lagi potensinya.
"Semakin banyak arus modal itu antarnegara berkembang," kata Thomas Lembang di Kantor BKPM.
Kepala BKPM juga mengingatkan arahan Presiden Joko Widodo adalah terus mencari prospek investasi baru dari berbagai negara investasi nontradisional seperti Rusia, negara-negara di kawasan Timur Tengah dan juga di benua Afrika.
(Dani Jumadil Akhir)