Baru 3 Usaha Gadai Swasta yang Peroleh Izin dari OJK, Ini Cirinya!

Antara, Jurnalis
Senin 17 Juli 2017 19:41 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan melansir dari 462 usaha gadai swasta di Indonesia, baru tiga usaha yang memperoleh izin dan enam perusahaan lainnya berstatus terdaftar, padahal ketentuan wajibnya pendaftaran dan perizinan tersebut sudah dikeluarkan sejak Juli 2016.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani mengingatkan kepada ratusan pegadaian swasta untuk segera mendaftar, dan selanjutnya mengajukan izin ke OJK.

Kepada masyarakat, OJK juga meminta untuk hanya menggunakan jasa gadai berizin atau setidaknya terdaftar di OJK.

"Karena perusahaan gadai swasta yang terdaftar itu yang kegiatannya diawasi, dan memberikan laporan ke OJK," ujar dia di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016, otoritas meminta usaha pegadaian swasta untuk mendaftar paling lambat dua tahun setelah POJK tersebut diterbitkan atau pada tenggat waktu 29 Juli 2018.

Setelah terdaftar, pegadaian swasta wajib memohon izin usaha paling lambat tiga tahun sejak peraturan tersebut diundangkan atau pada 29 Juli 2019.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya