Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non- Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi, tiga gadai swasta yang sudah berizin adalah PT HBD Gadai Nusantara, PT. Gadai Pinjam NUsantara dan PT. Sarana Gadai Prioritas.
Ketiganya berlingkup usaha di DKI Jakarta. Dengan demikian, ketiga usaha gadai swasta tersebut sudah memenuhi batas modal minimum lingkup usaha propinsi sebesar Rp2,5 triliun.
Syarat perizinan usaha gadai ini hanya berlaku untuk swasta. Bagi usaha gadai yang dimiliki pemerintah, seperti PT. Pegadaian (Persero) dibebaskan dari syarat perizinan, karena telah lama beroperasi di Indonesia.
Sedangkan enam usaha gadai yang sudah terdaftar di OJK adalah KSP Mandiri Sejahtera Abadi, KSP Dana Usaha, PT. Rimba Hijau Investasi, Mitra Kita, PT. Mas Agung Sejahtera, dan PT. Surya Pilar Kencana.
"Masyarakat dapat melihat status sudah terdaftar atau berizin dari perusahaan gadai itu di keterangan di kantor perusahaan gadai, karena perusahaan gadai wajib mencantumkan statusnya yang telah terdaftar atau beizin," ujar dia.
Dalam POJK tersebut, Otoritas mengencangkan peraturan bagi usaha pegadaian swasta, terutama untuk memperoleh izin.