Di antaranya, OJK mewajibakan pegadaian swasta untuk berbadan hukum dan memiliki modal disetor minimal Rp500 juta untuk lingkup usaha kabupaten/kota dan Rp2,5 triliun untuk propinsi.
Namun jika pegadaian swasta belum mampu memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin, OJK meminta pegadaian swasta untuk mengajukan permohonan terdaftar terlebih dahulu. Setelah terdaftar, pegadaian swasta wajib mengajukan permohonan izin paling lambat 29 Juli 2019.
Edy menampik masih minimnya pegadaian swasta yang tidak terdaftar karena kurangnya sosialisasi mengenai POJK tersebut.
"Kami sudah lakukan beberapa sosialisasi, seperti di Semarang, Bandung, Medan, dan Surabaya. OJK juga telah beberapa kali berdialog dengan pegadaian swasta, dan mengadakan bimbingan atau pelatihan kepada pegadaian swasta," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)