JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menilai tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia dalam membayar pajak masih sangat rendah. Hal itu terlihat dari angka tax ratio Indonesia yang masih sangat rendah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan bahwa kepatuhan pajak masyarakat Indonesia bisa diukur melalui angka tax ratio. Saat ini angka tax ratio di Indonesia masih tergolong rendah yang hanya sebesar 10,3%.
"Kami harus sampaikan kepatuhan masyarakat kita terhadap perpajakan itu masih sangat rendah. Salah satu indikatornya tax ratio-nya yang masih rendah," ujarnya di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Baca juga: Nekat Ngemplang, Dirjen Pajak: Kalau Dijebloskan Ke Nusakambangan Pasti Langsung Bayar
Menurut Hestu, jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia untuk membayar pajak juga masih tertinggal. Bahkan angka tax ratio Indonesia pun kalah dari negara Malaysia dan Vietnam yang masing-masing memiliki angka tax ratio sebesar 13% dan 16%.