Tersangkut Kasus Hukum, BEI Suspensi Saham Nusa Konstruksi Enjineering

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 19 Juli 2017 11:23 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Nusa Konstruksi Enjineering Tbk (DGIK). Hal ini tidak terlepas dari keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan perseroan sebagai tersangka.

"Maka dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien, BEI hentikan sementara perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi I perdagangan hari ini, Rabu tanggal 19 Juli 2017," kata Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto dalam keterbukaan informasi, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Eko menambahkan, dengan demikian, sejak tanggal tersebut, saham perseroan tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Saham perseroan tersebut hanya dapat diperdagangkan di pasar negosiasi.

Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memerhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan PT Nusa Konstruksi Enjineering yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana 2009-2011.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya