Penting! Buka Informasi Pajak, Pemerintah Wajib Integrasikan Laporan Data Perbankan

Dedy Afrianto, Jurnalis
Jum'at 21 Juli 2017 06:49 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Indonesia pada 2018 secara resmi akan bergabung dalam kerja sama keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Saat ini, pemerintah telah mulai bersiap dengan menerbitkan beberapa aturan.

Salah satu aturan yang telah diterbitkan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui Peppu ini, Direktorat Jenderal Pajak nantinya bisa mengakses data nasabah perbankan untuk keperluan pada sektor perpajakan.

Tak hanya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. 

Namun, Indonesia masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah sebelum mengikuti kerja sama keterbukaan informasi perpajakan secara internasional ini. Salah satunya terkait standar untuk mengumpulkan dan melaporkan data informasi perpajakan antarnegara atau common reporting standar.

"Hal teknis lainnya berkaitan dengan kesiapan common reporting standar," kata Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira kepada Okezone.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya